Berikut di bawah ini merupakan
pengertian dari Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah yang di tulis oleh
Al Ustadz Zuhair bin Syarif yang saya kutip dari salah satu blog
yang sempat saya baca, Awalnya saya hanya sekedar untuk menambah wawasan
pribadi saja, tapi saya pikir di antara saudara juga mungkin membutuhkannya,
karena itu saya mencoba memaparkan kembali disini. Oke, simak saja langsung di
bawah ini:
a. Sujud Tilawah
Sujud tilawah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam sunnah. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam hadits yang shahih yaitu :
Artinya : Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Jika Bani Adam membaca ayat sajdah maka setan menyingkir dan menangis lalu berkata : 'Wahai celaka aku, Bani Adam diperintahkan untuk sujud, maka dia sujud, dan baginya Surga, sedangkan aku diperintahkan untuk sujud, tetapi aku mengabaikannya, maka neraka bagiku.' " (Dikeluarkan oleh Muslim, lihat Fiqhul Islam halaman 23 karya Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi)
Dengan hadits di atas jelas bagi kita bahwa sujud tilawah mempunyai arti yang agung bagi siapa saja yang mau mengamalkannya. Tentunya hal itu dilakukan dengan niat yang ikhlas hanya mencari wajah Allah Ta'ala dan sesuai dengan contoh Nabi kita, Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Karena amal tanpa kedua syarat tersebut akan tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, dari Ummul Mukminin, Aisyah Radhiallahu 'anha :
Artinya : "Barangsiapa mengamalkan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal tersebut tertolak. (HR. Muslim)
Kemudian dalil yang menunjukkan agar kita ikhlas dalam beramal adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
Artinya : "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus … ."(Al Bayyinah : 5)
Sedangkan kalau tidak ikhlas, amal itu akan terhapus. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
Artinya : "Jika engkau berlaku syirik kepada Allah, niscaya akan terhapus amalmu. (Az Zumar : 65)
Definisi Sujud Tilawah
Secara bahasa tilawah berarti bacaan. Sedangkan secara istilah, sujud tilawah artinya sujud yang dilakukan tatkala membaca ayat sajdah di dalam atau di luar shalat.
Disyariatkannya Sujud Tilawah Dan Hukumnya
Sujud tilawah termasuk amal yang disyariatkan. Hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah menunjukkan hal tersebut. Dikuatkan lagi dengan kesepakatan ulama sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syafi'i dan Imam Nawawi.
Di antara dalil-dalil dari hadits yang menunjukkan disyariatkannya adalah :
1. Hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, beliau berkata :
Artinya : "Kami pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada surat (idzas sama'un syaqqat) dan (iqra' bismi rabbikalladzi khalaq). (HR. Muslim dalam Shahih-nya nomor 578, Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 1407, Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 573, 574, dan Nasa'i dalam Sunan-nya juga 2/161)
2. Hadits Ibnu Abbas. Beliau radhiallahu 'anhu bersabda :
Artinya : "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud pada surat An Najm." (HR. Bukhari dalam Shahih-nya 2/553, Tirmidzi 2/464)
Dari hadits-hadits di atas, para ulama bersepakat tentang disyariatkannya sujud tilawah. Hanya saja mereka berselisih tentang hukumnya. Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya sujud tilawah bagi pembaca dan pendengarnya. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya Umar radhiallahu 'anhu pernah membaca surat An Nahl pada hari Jum'at. Tatkala sampai kepada ayat sajdah, beliau turun seraya sujud dan sujudlah para manusia.
Pada hari Jum'at setelahnya, beliau membacanya (lagi) dan tatkala sampai pada ayat sajdah tersebut, beliau berkata :
Artinya : "Wahai manusia, sesungguhnya kita akan melewati ayat sujud. Barangsiapa yang sujud maka dia mendapatkan pahala dan barangsiapa yang tidak sujud, maka tidak berdosa. [ Pada lafadh lain : "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla tidak mewajibkan sujud tilawah, melainkan jika kita mau." ] (HR. Bukhari)
Perbuatan Umar radhiallahu 'anhu di atas dilakukan di hadapan para shahabat dan tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya. Hal ini menunjukkan ijma' para shahabat bahwa sujud tilawah disunnahkan. Di antara ulama yang menyatakan demikian adalah Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya Taudlihul Ahkam dan Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.
Syaikh Abdurrahman As Sa'di menyatakan : "Tidak ada nash yang mewajibkan sujud tilawah, baik dari Al Qur'an, hadits, ijma', maupun qiyas … ." (Taudlihul Ahkam, halaman 167)
Pendapat lain menyatakan bahwa sujud tilawah hukumnya wajib. Hal ini dinyatakan oleh Madzhab Hanbali. Mereka berdalil dengan surat Al Insyiqaq :
Artinya : "Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Al Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka tidak sujud. (Al Insyiqaq : 20-21)
Dengan adanya ayat di atas, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak beriman ketika dibacakan ayat Al Qur'an tidak mau bersujud. Dengan demikian mereka menyimpulkan bahwa sujud tilawah itu hukumnya wajib. Namun pendapat yang rajih (kuat) bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah sebagaimana telah diterangkan di depan. Wallahu A'lam.
Di antara dalil yang menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari :
Artinya : "Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud ketika membaca surat An Najm. (HR. Bukhari)
Pada hadits yang lain, Zaid bin Tsabit berkata :
Artinya : "Saya pernah membacakan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam surat An Najm, tetapi beliau tidak bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan adanya kedua hadits ini dapat diketahui bahwa sujud tilawah tidak wajib hukumnya. Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kadang-kadang bersujud pada suatu ayat dan disaat lain pada ayat yang sama beliau tidak sujud. Pada hadits ini juga dimungkinkan bahwa pembaca --dalam hal ini Zaid bin Tsabit-- tidak bersujud sehingga Rasulullah pun tidak bersujud.
Hal ini didukung pula dengan perbuatan Umar di atas, beliau radhiallahu 'anhu tidak bersujud ketika membaca ayat sajdah. Padahal yang ikut shalat bersama beliau radhiallahu 'anhu adalah para shahabat dan mereka tidak mengingkarinya.
Tempat-Tempat Disyariatkannya Sujud Tilawah
Ada beberapa pendapat mengenai tempat dalam Al Qur'an yang mengandung ayat-ayat sajdah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Shan'ani dalam Subulus Salam juz 1, halaman 402-403 :
1. Pendapat Madzhab Syafi'i
Sujud tilawah terdapat pada sebelas tempat. Mereka tidak menganggap adanya sujud tilawah dalam surat-surat mufashal (ada yang berpendapat yaitu surat Qaaf sampai An Nas, ada juga yang berpendapat surat Al Hujurat sampai An Nas).
2. Pendapat Madzhab Hanafi
Sujud tilawah terdapat pada empat belas tempat. Mereka tidak menghitung pada surat Al Hajj, kecuali hanya satu sujud.
3. Pendapat Madzhab Hanbali
Sujud tilawah terdapat pada lima belas tempat. Mereka menghitung dua sujud pada surat Al Hajj dan satu sujud pada surat Shad.
Pendapat pertama berdalil dengan hadits Ibnu Abbas : "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak sujud pada surat-surat mufashal sejak berpindah ke Madinah." (HR. Abu Dawud, 1403)
Ibnu Qayim Al Jauziyah berkata tentang hadits ini : "Hadits ini dlaif, pada sanadnya terdapat Abu Qudamah Al Harits bin 'Ubaid. Haditsnya tidak dipakai." Imam Ahmad berkata : "Abu Qudamah haditsnya goncang." Yahya bin Ma'in berkata : "Dia dlaif." An Nasa'i berkata : "Dia jujur, tapi mempunyai hadits-hadits mungkar." Abu Hatim berkata : "Dia syaikh yang shalih, namun banyak wahm-nya (keraguannya)."
Ibnul Qathan beralasan (men-jarh) dengan tulisannya dan berkata : "Muhammad bin Abdurrahman menyerupainya dalam kejelekan hapalannya dan aib bagi seorang Muslim untuk mengeluarkan haditsnya."
Padahal telah shahih dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasanya beliau sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika membaca surat iqra' bismi rabbikal ladzi khalaq dan idzas samaun syaqqat (keduanya termasuk surat-surat mufashal).
Beliau masuk Islam setelah kedatangan Nabi ke Madinah selama enam atau tujuh tahun. Jika dua hadits di atas bertentangan dari berbagai segi dan sama dalam keshahihannya, niscaya akan jelas untuk mendahulukan hadits Abu Hurairah. Karena hadits ini tsabit (tetap) dan ada tambahan ilmu yang tersamarkan bagi Ibnu Abbas. Apalagi hadits Abu Hurairah sangat shahih, disepakati keshahihannya, sedangkan hadits Ibnu Abbas dlaif. Wallahu A'lam. (Zadul Ma'ad, juz 1 halaman 273)
Pendapat pertama juga berdalil dengan hadits Abi Darda : "Aku sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sebelas sujud yaitu, Al A'raaf, Ar Ra'd, An Nahl, Bani Israil, Al Hajj, Maryam, Al Furqan, An Naml, As Sajdah, Shad, dan Ha Mim As Sajdah. Tidak ada padanya surat-surat mufashal."
Abu Dawud berkata : "Riwayat Abu Darda dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentang sebelas sujud ini sanadnya dlaif. Hadits ini tidak ada pada riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, sedangkan sanadnya tidak dapat dipakai."
Pendapat kedua terbantah dengan hadits 'Amr bin 'Ash : "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membacakan kepadanya lima belas (ayat) sajdah. Tiga di antaranya terdapat dalam surat-surat mufashal dan dua pada surat Al Hajj." (HR. Abu Dawud 1401 dan Hakim 1/811)
Hadits ini sekaligus merupakan dalil bagi siapa saja yang menyatakan bahwa sujud tilawah ada lima belas (seperti pendapat ke-3 di atas). Dalam mengomentari hadits ini, Syaikh Al Albani berkata : "Kesimpulannya, hadits ini sanadnya dlaif. Umat telah menyaksikan kesepakatannya.
Namun, meskipun hadits ini dlaif, tapi didukung oleh kesepakatan umat untuk beramal dengannya. Juga hadits-hadits shahih mendukungnya, hanya saja, sujud yang kedua pada surat Al Hajj tidak didapat pada hadits dan tidak didukung oleh kesepakatan. Akan tetapi shahabat bersujud ketika membaca surat ini. Dan hal ini termasuk hal yang dianggap masyru', lebih-lebih tidak diketahui ada shahabat yang menyelisihinya. Wallahu A'lam." (Tamamul Minnah, halaman 270)
Adapun kelima belas ayat sajdah tersebut terdapat pada surat-surat :
1. Al A'raf ayat 206.
2. Ar Ra'd ayat 15.
3. An Nahl ayat 50.
4. Maryam ayat 58.
5. Al Isra' ayat 109.
6. Al Hajj ayat 18.
7. Al Hajj ayat 77.
8. Al Furqan ayat 60.
9. An Naml ayat 26.
10. As Sajdah ayat 15.
11. Shad ayat 24.
12. An Najm ayat 62.
13. Fushilat ayat 38.
14. Al Insyiqaq ayat 21.
15. Al 'Alaq ayat 19.
Tata Cara Sujud Tilawah
Tata cara sujud tilawah dijelaskan oleh para ulama dengan mengambil contoh dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya. Di antara hadits yang diambil faedahnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas. Juga atsar Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Sa'id bin Jubair, beliau berkata : "Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pernah turun dari kendaraannya, kemudian menumpahkan air, lalu mengendarai kendaraannya. Ketika membaca ayat sajdah, beliau bersujud tanpa berwudlu." Demikian penukilan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/644.
Beliau menambahkan, adapun atsar yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Laits dari Nafi dari Ibnu Umar bahwasanya beliau berkata : "Janganlah seseorang sujud kecuali dalam keadaan suci." Maka cara menggabungkannya adalah bahwa yang dimaksud dengan ucapannya suci adalah suci kubra (Muslim, tidak kafir) … . Ucapan ini dikuatkan dengan hadits : "Seorang musyrik itu najis."
Ketika mengomentari judul bab (yaitu bab Sujudnya kaum Muslimin bersama kaum musyrikin padahal seorang musyrik itu najis dan tidak memiliki wudlu) yang dibuat oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, Ibnu Rusyd berkata : "Pada dasarnya semua kaum Muslimin yang hadir di kala itu (ketika membaca ayat sajdah) dalam keadaan wudlu, tapi ada pula yang tidak. Maka siapa yang bersegera untuk sujud karena takut luput, ia sujud walaupun dia tidak berwudlu ketika ada halangan atau gangguan wudlu.
Hal ini diperkuat dengan hadits Ibnu Abbas bahwa pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kaum Muslimin, musyrikin, dari golongan jin dan manusia. Di sini, Ibnu Abbas menyamakan sujud bagi semuanya, padahal pada waktu itu ada yang tidak sah wudlunya. Dari sini diketahui bahwa sujud tilawah tetap sah dilakukan, baik oleh orang yang berwudlu maupun yang tidak. Wallahu A'lam."
Jadi, kesimpulannya bahwa sujud tilawah boleh dilakukan bagi yang berwudlu maupun yang tidak.
Termasuk dari syarat sujud tilawah adalah takbir. Hanya saja terjadi ikhtilaf mengenai hukumnya. Demikian dibawakan oleh Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya Taudlihul Ahkam.
Adapun yang rajih (lebih kuat) adalah disunnahkan takbir jika dilakukan dalam shalat. Hal ini berdasarkan keumuman hadits bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam takbir pada tiap pergantian rakaat. Adapun mengenai sujud tilawah diluar shalat, Abu Qilabah dan Ibnu Sirin berkata dalam Al Mushanaf yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq : "Apabila seseorang membaca ayat sajdah diluar shalat, hendaklah mengucapkan takbir."
Beliau (Abdur Razaq) dan Baihaqi meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar yang dikatakan Syaikh Al Albani bahwa : "Sanadnya shahih."
Adapun ketika bangkit dari sujud, tidak teriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahwa beliau mengucapkan takbir. Hal ini diungkapkan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma'ad, juz 1 halaman 272. Wallahu A'lam.
Dari kedua point di atas dapat disimpulkan bahwa pada saat hendak melakukan sujud tilawah :
1. Tidak diharuskan berwudlu.
2. Disunnahkan bertakbir, baik pada waktu shalat maupun diluar shalat.
3. Menghadap kiblat dan menutup aurat, sebagaimana yang dinyatakan oleh para fuqaha.
Tentang masalah ini, terdapat riwayat yang dihasankan oleh Ibnu Hajar Al 'Asqalani yang berbunyi : "Dari Abu Abdirrahman As Sulami berkata bahwa Ibnu Umar pernah membaca ayat sajdah kemudian beliau sujud tanpa berwudlu dan tanpa menghadap kiblat dan beliau dalam keadaan mengisyaratkan suatu isyarat." (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, lihat Fathul Bari juz 2 halaman 645)
Namun, untuk lebih selamat adalah mengikuti apa yang dinyatakan jumhur fuqaha, sedangkan atsar Ibnu Umar dipahami pada situasi darurat.
4. Boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.
5. Disunnahkan bagi yang mendengar bacaan ayat sajdah untuk sujud bila yang membaca sujud dan tidak bila tidak.
6. Tidak dibenarkan dilakukan pada shalat sir (shalat dengan bacaan tidak nyaring) seperti pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syaikh Muqbil, serta Syaikh Al Albani. Sedangkan hadits yang menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud tilawah pada shalat dhuhur adalah munqathi' (terputus sanadnya) dan tidak bisa dipakai sebagai dalil. Hal ini diungkapkan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, halaman 272.
7. Doa yang dibaca pada waktu sujud tilawah :
Artinya : "Wajahku sujud kepada Penciptanya dan Yang membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya upaya dan kekuatan-Nya, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta. (HR. Tirmidzi 2/474, Ahmad 6/30, An Nasa'i 1128, dan Al Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Dzahabi)
Tidak ada hadits yang shahih tentang doa sujud tilawah kecuali hadits Aisyah (di atas) menurut Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah 1/188, tanpa komentar dari Syaikh Al Albani.
b. Sujud Syukur
Sujud syukur termasuk petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya ketika mendapatkan nikmat yang baru (nikmat yang sangat besar dari nikmat yang lain) atau ketika tercegah dari musibah/adzab yang besar. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma'ad 1/270 dan Syaikh Abdurrahman Ali Bassam dalam Taudlihul Ahkam 2/140 dan lain-lain.
Hukum Sujud Syukur
Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya sujud ini. Hal ini diungkapkan oleh Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah 1/179 dan Syaikh Al Albani menyetujuinya. Di antara hadits-hadits yang digunakan adalah :
a. Hadits dari Abi Bakrah :
Artinya : "Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam apabila datang kepadanya berita yang menggembirakannya, beliau tersungkur sujud kepada Allah. (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 7/20477, Abu Dawud 2774, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dalam Al Iqamah, Abdul Qadir Irfan menyatakan bahwa sanadnya shahih. Dihasankan pula oleh Syaikh Al Albani)
b. Hadits :
Artinya : "Bahwasanya Ali radhiallahu 'anhu menulis (mengirim surat) kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengabarkan tentang masuk Islamnya Hamdan. Ketika membacanya, beliau tersungkur sujud kemudian mengangkat kepalanya seraya berkata : "Keselamatan atas Hamdan, keselamatan atas Hamdan." (HR. Baihaqi dalam Sunan-nya 2/369 dan Bukhari dalam Al Maghazi 4349. Lihat Al Irwa' 2/226)
c. Hadits Anas bin Malik :
Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika diberi kabar gembira, beliau sujud syukur. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1392. Pada sanad hadits ini terdapat Ibnu Lahi'ah, dia jelek hapalannya, namun Syaikh Al Albani berkata : "Sanad ini tidak ada masalah karena ada syawahidnya."
d. Hadits Abdurrahman bin Auf :
Artinya : "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, Jibril Alaihis Salam datang kepadaku dan memberi kabar gembira seraya berkata : "Sesungguhnya Rabbmu berkata kepadamu, 'barangsiapa membaca shalawat kepadamu, Aku akan memberi shalawat kepadanya. Dan barangsiapa memberi salam kepadamu, Aku akan memberi salam kepadanya.' " Maka aku sujud kepada-Nya karena rasa syukur. (HR. Ahmad 1/191, Hakim 1/550, dan Baihaqi 2/371)
Hadits-hadits di atas dikomentari oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim Al Hilali sebagai berikut : "Kesimpulannya, tidak diragukan lagi bagi seorang yang berakal untuk menetapkan disyariatkannya sujud syukur setelah dibawakan hadits-hadits ini. Lebih-lebih lagi hal ini telah diamalkan oleh Salafus Shalih radhiallahu 'anhum.
Di antara atsar-atsar para shahabat adalah :
1. Sujud Ali radhiallahu 'anhu ketika mendapatkan Dzutsadniyah pada kelompok khawarij. Atsar ini ada pada riwayat Ahmad, Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah dari beberapa jalan yang mengangkat atsar ini menjadi hasan.
2. Sujud Ka'ab bin Malik karena syukur kepada Allah ketika diberi kabar gembira bahwa Allah menerima taubatnya. Dikeluarkan oleh Bukhari 3/177-182, Muslim 8/106-112, Baihaqi 2/370, 460, dan 9/33-36, dan Ahmad 3/456, 459, 460, 6/378-390.
Menanggapi atsar-atsar ini Syaikh Salim berkata : "Oleh karena itu, seorang yang bijaksana tidak meragukan lagi untuk menyatakan disyariatkannya sujud syukur.
Barangsiapa menyangka bahwa sujud syukur merupakan perkara bid'ah, maka janganlah menengok kepadanya setelah peringatan ini." (Lihat Bahjatun Nadhirin, jilid 2 halaman 325)
Bagaimana syarat-syarat dilaksanakannya sujud syukur?
Imam Shan'ani menyatakan setelah membawakan hadits-hadits masalah sujud syukur di atas : "Tidak ada pada hadits-hadits tentang hal ini yang menunjukkan adanya syarat wudlu dan sucinya pakaian dan tempat."
Imam Yahya dan Abu Thayib juga berpendapat demikian. Adapun Abul 'Abbas, Al Muayyid Billah, An Nakha'i, dan sebagian pengikut Syafi'i berpendapat bahwa syarat sujud syukur adalah seperti disyaratkannya shalat.
Imam Yahya mengatakan pula : "Tidak ada sujud syukur dalam shalat walaupun satu pendapat pun."
Abu Thayib tidak mensyaratkan menghadap kiblat ketika sujud ini. (Lihat Nailul Authar, juz 3 halaman 106)
Imam Syaukani merajihkan bahwa dalam sujud syukur tidak disyaratkan wudlu, suci pakaian dan tempat, juga tidak disyaratkan adanya takbir dan menghadap kiblat. Wallahu A'lam.
Kesimpulan
Dari keterangan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Disyariatkannya sujud tilawah dalam shalat dan diluar shalat. Jika diluar shalat, bagi yang mendengar ayat sajdah sujud jika yang membacanya sujud. Sedangkan sujud syukur hanya dilakukan diluar shalat.
2. Hukum sujud tilawah dan sujud syukur adalah sunnah.
3. Sujud tilawah ada pada 15 tempat. Sedangkan sujud syukur dilakukan pada waktu mendapatkan kabar gembira yang besar. Bukan hanya pada setiap mendapatkan kenikmatan saja, karena nikmat Allah itu selalu diberi kepada kita. Juga dilakukan ketika terlepas dari mara bahaya.
4. Sujud tilawah dan sujud syukur boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.
5. Pada sujud tilawah disunnahkan takbir di dalam atau di luar shalat, sedangkan sujud syukur tidak.
6. Pada sujud tilawah dan sujud syukur tidak disyaratkan berwudlu terlebih dahulu.
Wallahu A'lam.
a. Sujud Tilawah
Sujud tilawah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam sunnah. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam hadits yang shahih yaitu :
Artinya : Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Jika Bani Adam membaca ayat sajdah maka setan menyingkir dan menangis lalu berkata : 'Wahai celaka aku, Bani Adam diperintahkan untuk sujud, maka dia sujud, dan baginya Surga, sedangkan aku diperintahkan untuk sujud, tetapi aku mengabaikannya, maka neraka bagiku.' " (Dikeluarkan oleh Muslim, lihat Fiqhul Islam halaman 23 karya Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi)
Dengan hadits di atas jelas bagi kita bahwa sujud tilawah mempunyai arti yang agung bagi siapa saja yang mau mengamalkannya. Tentunya hal itu dilakukan dengan niat yang ikhlas hanya mencari wajah Allah Ta'ala dan sesuai dengan contoh Nabi kita, Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Karena amal tanpa kedua syarat tersebut akan tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, dari Ummul Mukminin, Aisyah Radhiallahu 'anha :
Artinya : "Barangsiapa mengamalkan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal tersebut tertolak. (HR. Muslim)
Kemudian dalil yang menunjukkan agar kita ikhlas dalam beramal adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
Artinya : "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus … ."(Al Bayyinah : 5)
Sedangkan kalau tidak ikhlas, amal itu akan terhapus. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
Artinya : "Jika engkau berlaku syirik kepada Allah, niscaya akan terhapus amalmu. (Az Zumar : 65)
Definisi Sujud Tilawah
Secara bahasa tilawah berarti bacaan. Sedangkan secara istilah, sujud tilawah artinya sujud yang dilakukan tatkala membaca ayat sajdah di dalam atau di luar shalat.
Disyariatkannya Sujud Tilawah Dan Hukumnya
Sujud tilawah termasuk amal yang disyariatkan. Hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah menunjukkan hal tersebut. Dikuatkan lagi dengan kesepakatan ulama sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syafi'i dan Imam Nawawi.
Di antara dalil-dalil dari hadits yang menunjukkan disyariatkannya adalah :
1. Hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, beliau berkata :
Artinya : "Kami pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada surat (idzas sama'un syaqqat) dan (iqra' bismi rabbikalladzi khalaq). (HR. Muslim dalam Shahih-nya nomor 578, Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 1407, Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 573, 574, dan Nasa'i dalam Sunan-nya juga 2/161)
2. Hadits Ibnu Abbas. Beliau radhiallahu 'anhu bersabda :
Artinya : "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud pada surat An Najm." (HR. Bukhari dalam Shahih-nya 2/553, Tirmidzi 2/464)
Dari hadits-hadits di atas, para ulama bersepakat tentang disyariatkannya sujud tilawah. Hanya saja mereka berselisih tentang hukumnya. Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya sujud tilawah bagi pembaca dan pendengarnya. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasanya Umar radhiallahu 'anhu pernah membaca surat An Nahl pada hari Jum'at. Tatkala sampai kepada ayat sajdah, beliau turun seraya sujud dan sujudlah para manusia.
Pada hari Jum'at setelahnya, beliau membacanya (lagi) dan tatkala sampai pada ayat sajdah tersebut, beliau berkata :
Artinya : "Wahai manusia, sesungguhnya kita akan melewati ayat sujud. Barangsiapa yang sujud maka dia mendapatkan pahala dan barangsiapa yang tidak sujud, maka tidak berdosa. [ Pada lafadh lain : "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla tidak mewajibkan sujud tilawah, melainkan jika kita mau." ] (HR. Bukhari)
Perbuatan Umar radhiallahu 'anhu di atas dilakukan di hadapan para shahabat dan tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya. Hal ini menunjukkan ijma' para shahabat bahwa sujud tilawah disunnahkan. Di antara ulama yang menyatakan demikian adalah Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya Taudlihul Ahkam dan Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.
Syaikh Abdurrahman As Sa'di menyatakan : "Tidak ada nash yang mewajibkan sujud tilawah, baik dari Al Qur'an, hadits, ijma', maupun qiyas … ." (Taudlihul Ahkam, halaman 167)
Pendapat lain menyatakan bahwa sujud tilawah hukumnya wajib. Hal ini dinyatakan oleh Madzhab Hanbali. Mereka berdalil dengan surat Al Insyiqaq :
Artinya : "Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Al Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka tidak sujud. (Al Insyiqaq : 20-21)
Dengan adanya ayat di atas, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak beriman ketika dibacakan ayat Al Qur'an tidak mau bersujud. Dengan demikian mereka menyimpulkan bahwa sujud tilawah itu hukumnya wajib. Namun pendapat yang rajih (kuat) bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah sebagaimana telah diterangkan di depan. Wallahu A'lam.
Di antara dalil yang menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari :
Artinya : "Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud ketika membaca surat An Najm. (HR. Bukhari)
Pada hadits yang lain, Zaid bin Tsabit berkata :
Artinya : "Saya pernah membacakan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam surat An Najm, tetapi beliau tidak bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan adanya kedua hadits ini dapat diketahui bahwa sujud tilawah tidak wajib hukumnya. Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kadang-kadang bersujud pada suatu ayat dan disaat lain pada ayat yang sama beliau tidak sujud. Pada hadits ini juga dimungkinkan bahwa pembaca --dalam hal ini Zaid bin Tsabit-- tidak bersujud sehingga Rasulullah pun tidak bersujud.
Hal ini didukung pula dengan perbuatan Umar di atas, beliau radhiallahu 'anhu tidak bersujud ketika membaca ayat sajdah. Padahal yang ikut shalat bersama beliau radhiallahu 'anhu adalah para shahabat dan mereka tidak mengingkarinya.
Tempat-Tempat Disyariatkannya Sujud Tilawah
Ada beberapa pendapat mengenai tempat dalam Al Qur'an yang mengandung ayat-ayat sajdah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Shan'ani dalam Subulus Salam juz 1, halaman 402-403 :
1. Pendapat Madzhab Syafi'i
Sujud tilawah terdapat pada sebelas tempat. Mereka tidak menganggap adanya sujud tilawah dalam surat-surat mufashal (ada yang berpendapat yaitu surat Qaaf sampai An Nas, ada juga yang berpendapat surat Al Hujurat sampai An Nas).
2. Pendapat Madzhab Hanafi
Sujud tilawah terdapat pada empat belas tempat. Mereka tidak menghitung pada surat Al Hajj, kecuali hanya satu sujud.
3. Pendapat Madzhab Hanbali
Sujud tilawah terdapat pada lima belas tempat. Mereka menghitung dua sujud pada surat Al Hajj dan satu sujud pada surat Shad.
Pendapat pertama berdalil dengan hadits Ibnu Abbas : "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak sujud pada surat-surat mufashal sejak berpindah ke Madinah." (HR. Abu Dawud, 1403)
Ibnu Qayim Al Jauziyah berkata tentang hadits ini : "Hadits ini dlaif, pada sanadnya terdapat Abu Qudamah Al Harits bin 'Ubaid. Haditsnya tidak dipakai." Imam Ahmad berkata : "Abu Qudamah haditsnya goncang." Yahya bin Ma'in berkata : "Dia dlaif." An Nasa'i berkata : "Dia jujur, tapi mempunyai hadits-hadits mungkar." Abu Hatim berkata : "Dia syaikh yang shalih, namun banyak wahm-nya (keraguannya)."
Ibnul Qathan beralasan (men-jarh) dengan tulisannya dan berkata : "Muhammad bin Abdurrahman menyerupainya dalam kejelekan hapalannya dan aib bagi seorang Muslim untuk mengeluarkan haditsnya."
Padahal telah shahih dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasanya beliau sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika membaca surat iqra' bismi rabbikal ladzi khalaq dan idzas samaun syaqqat (keduanya termasuk surat-surat mufashal).
Beliau masuk Islam setelah kedatangan Nabi ke Madinah selama enam atau tujuh tahun. Jika dua hadits di atas bertentangan dari berbagai segi dan sama dalam keshahihannya, niscaya akan jelas untuk mendahulukan hadits Abu Hurairah. Karena hadits ini tsabit (tetap) dan ada tambahan ilmu yang tersamarkan bagi Ibnu Abbas. Apalagi hadits Abu Hurairah sangat shahih, disepakati keshahihannya, sedangkan hadits Ibnu Abbas dlaif. Wallahu A'lam. (Zadul Ma'ad, juz 1 halaman 273)
Pendapat pertama juga berdalil dengan hadits Abi Darda : "Aku sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sebelas sujud yaitu, Al A'raaf, Ar Ra'd, An Nahl, Bani Israil, Al Hajj, Maryam, Al Furqan, An Naml, As Sajdah, Shad, dan Ha Mim As Sajdah. Tidak ada padanya surat-surat mufashal."
Abu Dawud berkata : "Riwayat Abu Darda dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentang sebelas sujud ini sanadnya dlaif. Hadits ini tidak ada pada riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, sedangkan sanadnya tidak dapat dipakai."
Pendapat kedua terbantah dengan hadits 'Amr bin 'Ash : "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membacakan kepadanya lima belas (ayat) sajdah. Tiga di antaranya terdapat dalam surat-surat mufashal dan dua pada surat Al Hajj." (HR. Abu Dawud 1401 dan Hakim 1/811)
Hadits ini sekaligus merupakan dalil bagi siapa saja yang menyatakan bahwa sujud tilawah ada lima belas (seperti pendapat ke-3 di atas). Dalam mengomentari hadits ini, Syaikh Al Albani berkata : "Kesimpulannya, hadits ini sanadnya dlaif. Umat telah menyaksikan kesepakatannya.
Namun, meskipun hadits ini dlaif, tapi didukung oleh kesepakatan umat untuk beramal dengannya. Juga hadits-hadits shahih mendukungnya, hanya saja, sujud yang kedua pada surat Al Hajj tidak didapat pada hadits dan tidak didukung oleh kesepakatan. Akan tetapi shahabat bersujud ketika membaca surat ini. Dan hal ini termasuk hal yang dianggap masyru', lebih-lebih tidak diketahui ada shahabat yang menyelisihinya. Wallahu A'lam." (Tamamul Minnah, halaman 270)
Adapun kelima belas ayat sajdah tersebut terdapat pada surat-surat :
1. Al A'raf ayat 206.
2. Ar Ra'd ayat 15.
3. An Nahl ayat 50.
4. Maryam ayat 58.
5. Al Isra' ayat 109.
6. Al Hajj ayat 18.
7. Al Hajj ayat 77.
8. Al Furqan ayat 60.
9. An Naml ayat 26.
10. As Sajdah ayat 15.
11. Shad ayat 24.
12. An Najm ayat 62.
13. Fushilat ayat 38.
14. Al Insyiqaq ayat 21.
15. Al 'Alaq ayat 19.
Tata Cara Sujud Tilawah
Tata cara sujud tilawah dijelaskan oleh para ulama dengan mengambil contoh dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya. Di antara hadits yang diambil faedahnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas. Juga atsar Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Sa'id bin Jubair, beliau berkata : "Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pernah turun dari kendaraannya, kemudian menumpahkan air, lalu mengendarai kendaraannya. Ketika membaca ayat sajdah, beliau bersujud tanpa berwudlu." Demikian penukilan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/644.
Beliau menambahkan, adapun atsar yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Laits dari Nafi dari Ibnu Umar bahwasanya beliau berkata : "Janganlah seseorang sujud kecuali dalam keadaan suci." Maka cara menggabungkannya adalah bahwa yang dimaksud dengan ucapannya suci adalah suci kubra (Muslim, tidak kafir) … . Ucapan ini dikuatkan dengan hadits : "Seorang musyrik itu najis."
Ketika mengomentari judul bab (yaitu bab Sujudnya kaum Muslimin bersama kaum musyrikin padahal seorang musyrik itu najis dan tidak memiliki wudlu) yang dibuat oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, Ibnu Rusyd berkata : "Pada dasarnya semua kaum Muslimin yang hadir di kala itu (ketika membaca ayat sajdah) dalam keadaan wudlu, tapi ada pula yang tidak. Maka siapa yang bersegera untuk sujud karena takut luput, ia sujud walaupun dia tidak berwudlu ketika ada halangan atau gangguan wudlu.
Hal ini diperkuat dengan hadits Ibnu Abbas bahwa pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kaum Muslimin, musyrikin, dari golongan jin dan manusia. Di sini, Ibnu Abbas menyamakan sujud bagi semuanya, padahal pada waktu itu ada yang tidak sah wudlunya. Dari sini diketahui bahwa sujud tilawah tetap sah dilakukan, baik oleh orang yang berwudlu maupun yang tidak. Wallahu A'lam."
Jadi, kesimpulannya bahwa sujud tilawah boleh dilakukan bagi yang berwudlu maupun yang tidak.
Termasuk dari syarat sujud tilawah adalah takbir. Hanya saja terjadi ikhtilaf mengenai hukumnya. Demikian dibawakan oleh Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya Taudlihul Ahkam.
Adapun yang rajih (lebih kuat) adalah disunnahkan takbir jika dilakukan dalam shalat. Hal ini berdasarkan keumuman hadits bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam takbir pada tiap pergantian rakaat. Adapun mengenai sujud tilawah diluar shalat, Abu Qilabah dan Ibnu Sirin berkata dalam Al Mushanaf yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq : "Apabila seseorang membaca ayat sajdah diluar shalat, hendaklah mengucapkan takbir."
Beliau (Abdur Razaq) dan Baihaqi meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar yang dikatakan Syaikh Al Albani bahwa : "Sanadnya shahih."
Adapun ketika bangkit dari sujud, tidak teriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahwa beliau mengucapkan takbir. Hal ini diungkapkan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma'ad, juz 1 halaman 272. Wallahu A'lam.
Dari kedua point di atas dapat disimpulkan bahwa pada saat hendak melakukan sujud tilawah :
1. Tidak diharuskan berwudlu.
2. Disunnahkan bertakbir, baik pada waktu shalat maupun diluar shalat.
3. Menghadap kiblat dan menutup aurat, sebagaimana yang dinyatakan oleh para fuqaha.
Tentang masalah ini, terdapat riwayat yang dihasankan oleh Ibnu Hajar Al 'Asqalani yang berbunyi : "Dari Abu Abdirrahman As Sulami berkata bahwa Ibnu Umar pernah membaca ayat sajdah kemudian beliau sujud tanpa berwudlu dan tanpa menghadap kiblat dan beliau dalam keadaan mengisyaratkan suatu isyarat." (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, lihat Fathul Bari juz 2 halaman 645)
Namun, untuk lebih selamat adalah mengikuti apa yang dinyatakan jumhur fuqaha, sedangkan atsar Ibnu Umar dipahami pada situasi darurat.
4. Boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.
5. Disunnahkan bagi yang mendengar bacaan ayat sajdah untuk sujud bila yang membaca sujud dan tidak bila tidak.
6. Tidak dibenarkan dilakukan pada shalat sir (shalat dengan bacaan tidak nyaring) seperti pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syaikh Muqbil, serta Syaikh Al Albani. Sedangkan hadits yang menerangkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud tilawah pada shalat dhuhur adalah munqathi' (terputus sanadnya) dan tidak bisa dipakai sebagai dalil. Hal ini diungkapkan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, halaman 272.
7. Doa yang dibaca pada waktu sujud tilawah :
Artinya : "Wajahku sujud kepada Penciptanya dan Yang membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan daya upaya dan kekuatan-Nya, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta. (HR. Tirmidzi 2/474, Ahmad 6/30, An Nasa'i 1128, dan Al Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Dzahabi)
Tidak ada hadits yang shahih tentang doa sujud tilawah kecuali hadits Aisyah (di atas) menurut Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah 1/188, tanpa komentar dari Syaikh Al Albani.
b. Sujud Syukur
Sujud syukur termasuk petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya ketika mendapatkan nikmat yang baru (nikmat yang sangat besar dari nikmat yang lain) atau ketika tercegah dari musibah/adzab yang besar. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma'ad 1/270 dan Syaikh Abdurrahman Ali Bassam dalam Taudlihul Ahkam 2/140 dan lain-lain.
Hukum Sujud Syukur
Jumhur ulama berpendapat tentang sunnahnya sujud ini. Hal ini diungkapkan oleh Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah 1/179 dan Syaikh Al Albani menyetujuinya. Di antara hadits-hadits yang digunakan adalah :
a. Hadits dari Abi Bakrah :
Artinya : "Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam apabila datang kepadanya berita yang menggembirakannya, beliau tersungkur sujud kepada Allah. (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 7/20477, Abu Dawud 2774, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dalam Al Iqamah, Abdul Qadir Irfan menyatakan bahwa sanadnya shahih. Dihasankan pula oleh Syaikh Al Albani)
b. Hadits :
Artinya : "Bahwasanya Ali radhiallahu 'anhu menulis (mengirim surat) kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengabarkan tentang masuk Islamnya Hamdan. Ketika membacanya, beliau tersungkur sujud kemudian mengangkat kepalanya seraya berkata : "Keselamatan atas Hamdan, keselamatan atas Hamdan." (HR. Baihaqi dalam Sunan-nya 2/369 dan Bukhari dalam Al Maghazi 4349. Lihat Al Irwa' 2/226)
c. Hadits Anas bin Malik :
Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika diberi kabar gembira, beliau sujud syukur. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1392. Pada sanad hadits ini terdapat Ibnu Lahi'ah, dia jelek hapalannya, namun Syaikh Al Albani berkata : "Sanad ini tidak ada masalah karena ada syawahidnya."
d. Hadits Abdurrahman bin Auf :
Artinya : "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, Jibril Alaihis Salam datang kepadaku dan memberi kabar gembira seraya berkata : "Sesungguhnya Rabbmu berkata kepadamu, 'barangsiapa membaca shalawat kepadamu, Aku akan memberi shalawat kepadanya. Dan barangsiapa memberi salam kepadamu, Aku akan memberi salam kepadanya.' " Maka aku sujud kepada-Nya karena rasa syukur. (HR. Ahmad 1/191, Hakim 1/550, dan Baihaqi 2/371)
Hadits-hadits di atas dikomentari oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim Al Hilali sebagai berikut : "Kesimpulannya, tidak diragukan lagi bagi seorang yang berakal untuk menetapkan disyariatkannya sujud syukur setelah dibawakan hadits-hadits ini. Lebih-lebih lagi hal ini telah diamalkan oleh Salafus Shalih radhiallahu 'anhum.
Di antara atsar-atsar para shahabat adalah :
1. Sujud Ali radhiallahu 'anhu ketika mendapatkan Dzutsadniyah pada kelompok khawarij. Atsar ini ada pada riwayat Ahmad, Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah dari beberapa jalan yang mengangkat atsar ini menjadi hasan.
2. Sujud Ka'ab bin Malik karena syukur kepada Allah ketika diberi kabar gembira bahwa Allah menerima taubatnya. Dikeluarkan oleh Bukhari 3/177-182, Muslim 8/106-112, Baihaqi 2/370, 460, dan 9/33-36, dan Ahmad 3/456, 459, 460, 6/378-390.
Menanggapi atsar-atsar ini Syaikh Salim berkata : "Oleh karena itu, seorang yang bijaksana tidak meragukan lagi untuk menyatakan disyariatkannya sujud syukur.
Barangsiapa menyangka bahwa sujud syukur merupakan perkara bid'ah, maka janganlah menengok kepadanya setelah peringatan ini." (Lihat Bahjatun Nadhirin, jilid 2 halaman 325)
Bagaimana syarat-syarat dilaksanakannya sujud syukur?
Imam Shan'ani menyatakan setelah membawakan hadits-hadits masalah sujud syukur di atas : "Tidak ada pada hadits-hadits tentang hal ini yang menunjukkan adanya syarat wudlu dan sucinya pakaian dan tempat."
Imam Yahya dan Abu Thayib juga berpendapat demikian. Adapun Abul 'Abbas, Al Muayyid Billah, An Nakha'i, dan sebagian pengikut Syafi'i berpendapat bahwa syarat sujud syukur adalah seperti disyaratkannya shalat.
Imam Yahya mengatakan pula : "Tidak ada sujud syukur dalam shalat walaupun satu pendapat pun."
Abu Thayib tidak mensyaratkan menghadap kiblat ketika sujud ini. (Lihat Nailul Authar, juz 3 halaman 106)
Imam Syaukani merajihkan bahwa dalam sujud syukur tidak disyaratkan wudlu, suci pakaian dan tempat, juga tidak disyaratkan adanya takbir dan menghadap kiblat. Wallahu A'lam.
Kesimpulan
Dari keterangan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Disyariatkannya sujud tilawah dalam shalat dan diluar shalat. Jika diluar shalat, bagi yang mendengar ayat sajdah sujud jika yang membacanya sujud. Sedangkan sujud syukur hanya dilakukan diluar shalat.
2. Hukum sujud tilawah dan sujud syukur adalah sunnah.
3. Sujud tilawah ada pada 15 tempat. Sedangkan sujud syukur dilakukan pada waktu mendapatkan kabar gembira yang besar. Bukan hanya pada setiap mendapatkan kenikmatan saja, karena nikmat Allah itu selalu diberi kepada kita. Juga dilakukan ketika terlepas dari mara bahaya.
4. Sujud tilawah dan sujud syukur boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.
5. Pada sujud tilawah disunnahkan takbir di dalam atau di luar shalat, sedangkan sujud syukur tidak.
6. Pada sujud tilawah dan sujud syukur tidak disyaratkan berwudlu terlebih dahulu.
Wallahu A'lam.
PUASA WAJIB
A. Ketentuan
Puasa Wajib
1.
Pengertian Puasa
Secara
bahasa Puasa artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti manahan makan,
minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat. Sedang menurut istilah
puasa ialah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya
sejak mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa
syarat dan rukunnya.
2.
Hukum Melaksanakan Puasa
Dalam Islam hukum melaksanakan puasa ada beberapa macam seperti wajib, sunah,
haram dan makruh. Puasa yang hukum melaksanakannya wajib yaitu : puasa
ramadhan, puasa kifarat dan puasa nazar. Yang termasuk puasa sunah, seperti :
puasa setiap hari senin – kamis, puasa hari A’rafah, puasa ‘asyura dan
sebagainya. Yang termasuk puasa haram seperti : puasa pada hari raya idul fitri
dan idul adha dan puasa hari tasyri’.
3.
Syarat Wajib Puasa
Syarat artinya sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan sesuatu. Adapun syarat wajibnya puasa adalah
:
a. Islam
b. Baligh
c.
suci dari haid
dan nifas (bagi wanita).
d.
Dalam waktu
yang diperbolehkan berpuasa
4. Rukun
Puasa
Rukun ialah sesuatu yang harus dipenuhi atau dikerjakan ketika melaksanakan
sesuatu. Sedang rukun puasa ialah sesuatu yang harus dilaksanakan seseorang
yang sedang melaksanakan puasa. Jika rukunnya tidak dipenuhi puasanya tidah
sah.
Rukun puasa ada dua macam yaitu :
a.
Niat berpuasa
pada malam hari.
Sabda Rasulullah SAW.
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص.م. مَنْ لَمْ يُبَيِّتُ الصِّيامُ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلاَ
صِيَامَ لَهُ (رواه ابوداود والترمذى والنساء)
Artinya :
“Barang siapa
tidak berniat puasa malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah puasanya”.(H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai)
b.
Menahan diri
dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam
matahari.
5. Hal-hal yang membatalkan
Puasa
Adapun
hal-hal yang membatalkan puasa sebagai berikut :
a. makan dan minum dengan sengaja
b. bersetubuh disiang hari
c. keluar mani (sperma) dengan sengaja
d. keluar haid atau nifas
e. muntah dengan sengaja
Rasulullah SAW bersabda.
عَنْ
اَبىِ هُرَيْرَةَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. مَنْ ذَرَ عَهُ الْقَيْئَ وَ هُوَ
صَا ئِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءً وَ اِ نِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقَضِ (رواه الخمسة)
Artinya : “Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa muntah
tidak sengaja dalam keadaan berpuasa maka tidak wajib baginya untuk mengganti
puasanya (qadha), akan tetapi jika muntahnya disengaja maka baginya wajib
mengqadha”.
f.
hilang akalnya
sebab gila atau mabuk disiang hari
g.
menurut para
ulama’ masuknya sesuatu ke dalam tubuh lewat lobang (hidung, mulut,
telinga, dubur atau qubul) baik sengaja atau tidak juga membatalkan puasa.
B. Macam - Macam Puasa Wajib
Puasa wajib artinya puasa yang harus dikerjakan mendapat pahala, jika tidak
dikerjakan maka berdosa. Adapun macam-macam puasa wajib adalah :
1. Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Hukum
melaksanakan puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi
syarat wajibnya.
Firman Allah Swt.
يَا
أَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (البقرة:183)
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(Q.S. Al Baqarah [2] : 183)
Puasa ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Islam pada tahun
kedua hijriyah. Dalam puasa
ramadhan niat untuk berpuasa harus dilaksanakan malam hari sebelum puasa.
Sedang untuk puasa sunah boleh dilaksanakan siang hari saat puasa sebelum
matahari condong ke barat (masuk waktu dhuhur) asal sejak terbit fajar belum
makan atau minum sama sekali.
Hal-hal yang disunahkan ketika berpuasa antara lain :
a.
memperbanyak membaca Al Qur’an.
b.
Segera berbuka jika
sudah waktunya tiba.
c.
Ketika berbuka
dengan makanan atau minuman yang manis, lebih utama berbuka dengan kurma.
d.
Berdoa lebih
dahulu ketika akan berbuka.
Doanya sebagai berikut :
اللَّهُمَّ
لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا
اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya :
“Ya Allah, untuk-Mu saya
berpuasa, kepada-Mu beriman dan dengan rizki-Mu saya berbuka. Dengan rahmat-Mu
ya Tuhan yang Maha Pengasih.”
e.
Mengakhirkan
makan sahur kira-kira 15 menit sebelum waktunya imsak (habis).
f.
Memberi makan
untuk berbuka atau sahur kepada orang yang berpuasa.
g.
Memperbanyak
ibadah, sedekah dan infak.
2. Puasa Kifarat
Puasa kifarat yaitu puasa sebagai denda terhadap orang yang bersetubuh pada
saat berpuasa (pada siang hari ) bulan ramadhan. Adapun denda (kifarat) bagi
yang bersetubuh di siang hari bulan ramadhan yaitu :
a.
puasa dua bulan
berturut-turut, atau
b. memerdekakan seorang budak muslim, atau
c.
memberi makan
orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.
3. Puasa Nazar
Puasa nazar ialah puasa yang dilakukan
karena pernah berjanji untuk berpuasa jika keinginannya tercapai. Misalnya
seorang siswa bernazar: “jika saya mendapat rangking pertama maka saya akan
puasa dua hari”. Jika keinginannya tersebut tercapai maka puasa yang telah
dijanjikan (dinazarkannya) harus (wajib) dilaksanakan. Hukum nazar sendiri
adalah mubah tetapi pelaksanaan nazarnya jika hal yang baik wajib dilaksanakan,
tetapi jika nazarnya jelak tidak boleh dilaksanakan, misalnya jika tercapai
keinginannya tadi akan memukul temannya maka memukul temannya tidak boleh
dilaksanakan.
C. Orang-Orang Yang
Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa
pada bulan ramadhan adalah :
1.
Orang yang
sedang sakit. Wajib mengganti yang ditinggalkannya ketika sembuh.
Firman Allah :
وَمَنْ
كَا نَ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّ ةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.
(البقرة : 184)
Artinya :
“Maka barang siapa di antara kamu ada
yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 184)
2.
Orang yang
sedang bepergian jauh (musafir) tidak bertujuan untuk maksiat. Maka setelah
selesai ramdhannya wajib mengganti (mengqadha) sejumlah puasa yang telah
ditinggalkannya.
3.
Orang yang
telah lanjut usia (pikun) atau sakit menahun
Yaitu orang yang sudah tua dan tidak
mampu berpuasa serta kemungkinan untuk mengqadha juga sudah tidak mungkin. Maka
sebagai pengganti puasanya ia wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang
miskin setiap harinya selama tidak berpuasa . Ukuran fidyah yaitu kurang lebih
¾ liter beras atau makanan yang bisa membuat kenyang.
Firman Allah :
وَعَلَىالذِّ
يْنَ يُطِيْقُونَهُ فِدْ يَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْيْنَ (البقرة : 184)
Artinya :
“…. Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin. ….”
(Q.S. Al Baqarah [2]: 184)
4.
Orang yang
sedang hamil atau menyusui
Orang yang sedang hamil atau menyusui
jika tidak kuat maka boleh tidak berpuasa tetapi wajib mengganti (mengqadaha)
puasanya pada kesempatan lain dan wajib membayar fidyah.
Hadis Rasulullah SAW .
عَنْ
اَنَسٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. اِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَا
فِرِ الصَّوْ مَ وَشَطَرَ الصَّلاَةَ وَ عَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْ مَ
(رواه الخمسه)
Artinya:
“Dari Anas Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memberi (keringanan) puasa dan (kemudahan)
salat bagi musafir, dan keringanan puasa kepada wanita hamil dan menyusui.” (H.R. lima ahli hadis).
D. Fungsi Puasa Wajib Dalam Kehidupan
1.
Sebagai sarana
untuk mencapai derajat ketakwaan kepada Allah. Firman Allah :
يَاأَيُّهَا
الَّذِ يْنَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (البقرة : 183)
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al
Baqarah [2]: 183).
2. Sebagai sarana pendidikan dan latihan yaitu latihan
meningkatkan disiplin, membiasakan bertindak benar, melatih sifat sabar,
menanamkan tekat yang kuat dalam menahan hawa nafsu.
3.
Menumbuhkan
sifat kasih sayang, peduli dan peka terhadap kehidupan fakir miskin.
4. Menjauhkan diri dari sifat tamak, rakus, riya dan menuruti
hawa nafsu.
5. Menumbuhkan semangat bersyukur atas nikmat yang telah
diterimanya tanpa dapat dihitung jumlahnya. Firman Allah :
وَإِنْ
تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللهِ لاَ تُحْصُوْهَاإِنَّ اْلإِ نْسَانَ لَظَلُوْ مٌ كَفَّا
رٌ. (ابراهيم : 34)
Artinya
:
“Dan jika kamu menghitung ni`mat Allah, tidaklah dapat kamu
menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat
zalim dan sangat mengingkari (ni`mat Allah).”
(Q.S. Ibrahim: 34)
6. Puasa merupakan cara terbaik untuk menjaga keselarasan,
keindahan, dan kesehatan tubuh.
PUASA
SUNAH
1. Pengertian puasa sunah
Puasa sunah adalah puasa yang boleh
dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering disebut dengan puasa Tathawu’
artinya apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dilakukan tidak
berdosa.
2. Macam-macam puasa sunah
Ada beberapa macam puasa sunah
yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda, antara lain;
a.
Puasa Syawal,
Yang dimaksud dengan puasa Syawal adalah puasa enam hari di bulan Syawal
setelah tanggal 1 di bulan Syawal, yang pelaksanaannya boleh secara
berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting sejumlah enam hari.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
عَنْ
اَبِي اَيُّوْبِ اْلأَ نْصَارِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ
أَتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامُ الدَّ هْرِ (رواه مسلم)
Artinya :
“Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari r.a. bahwa
Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu
disusul dengan berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawal, maka ( pahalanya )
bagaikan puasa setahun penuh.” ( H.R Muslim)
b.
Puasa hari Arafah, Puasa sunah hari
arafah adalah puasa sunah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9
Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah dapat menghapus dosa selama 2 (dua)
tahun, yakni setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ:
أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ
الَّتِى بَعْدَهُ . . . (رواه مسلم)
Artinya :
“ Puasa hari Arafah itu dihitung oleh
Allah dapat menghapus ( dosa ) dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun
yang akan datang.” (HR Muslim )
c.
Puasa Asyura, Puasa sunah
pada bulan Asyura, ada tiga tingkatan, yaitu :
1. berpuasa tiga hari yaitu, tanggal 9, 10 dan 11
di bulan Syura atau Muharam
2. berpuasa dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10 di bulan
Syura atau Muharam
3. berpuasa satu hari yaitu, tanggal 10 Syura atau
Muharam
Bulan Syura adalah bulan kemenangan nabi Musa as dan Bani
Israil dari musuh, barang siapa berpuasa As Syura dihapus ( dosanya ) satu
tahun yang lalu.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
صِيَامُ
يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ: أَحَتسِبَ عَلَى الله أَنْ يُكَفِرَ السَّنَةِ الَّتِى
قَبْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya :
“
Puasa pada hari As Syura menghapus ( dosa ) selama satu tahun yang lalu.”
( H.R. Muslim)
d.
Puasa bulan
Sya’ban
Puasa di bulan Sya’ban ini tidak ada
ketentuan, apabila dalam mengerjakan puasa di bulan Sya’ban lebih banyak
daripada di bulan lain adalah lebih baik.
Nabi bersabda :
كاَنَ
يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ, كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانِ اِلاَّ قَلِيْلاً
(أخرجه البخارى)
Artinya :
“ Rasulullah
pernah berpuasa penuh di bulan sya’ban, juga pernah berpuasa di bulan sya’ban
tidak penuh (dengan tidak berpuasa pada hari-hari yang sedikit jumlahnya)”
(H.R. Bukhari)
e.
Puasa Senin dan Kamis
Allah Swt pada setiap Senin dan kamis mengampuni
dosa-dosa setiap muslim, supaya kita diampuni dosanya oleh Allah, maka
berpuasalah.
Rasulullah saw. bersabda ;
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُعْرَضُ اْلأَ عْمَالِ كُلَّ
اثْنَيْنِ وَ خَمِيْسِ فَأَحَبُّ اَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَاَنَا صَائِم (رواه أحمد
والترمذى)
Artinya :
“ Rasulullah
saw. bersabda : Ditempatkan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis, dan aku
senang amalku ditempatkan, maka aku berpuasa.” (HR Ahmad dan Tirmidzi
).
Hadis diriwayatkan dari Aisyah, Nabi SAW. bersabda:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمِ يَتَحَرَّى صِيَامُ اْلاِ ثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ (رواه الترمذى)
Artinya :
“Dari Aisyah ra. Ia berkata: Bahwasanya
Nabi SAW selalu memilih puasa hari senin dan hari kamis.” (H.R. Tirmidzi)
f.
Puasa pada pertengahan bulan
Qomariyah
Puasa pertengahan bulan ini dilakukan setiap tanggal 13, 14
dan 15 Qamariyah.
Sabda Rasulullah saw.
عَنْ
اَبِى ذَرٍّ مَنْ صَامَ ثَلاَ ثَةَ اَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَقَدْ صَامَ الدَّ
هْرَ كُلَّهُ (اخرجه احمد والترمذى)
Artinya :
“ Dari Abu
Dzar, : Barang siapa puasa tiga hari setiap bulannya maka sungguh ia
telah puasa selama satu tahun penuh.” ( HR Ahmad dan Tirmidzi )
Hadis Abu Dzar yang lain menjelaskan:
اِذَا
صُمْتُ مِنَ الشَّهْرِ ثلاَ ثَةَ فَصُمَّ ثَلاَثَ عَشَرَةَ وَاَرْبَعَ عَشَرَةَ
وَخَمْسَ عَشَرَةَ (اخرجه احمد والترمذى وابن حبان)
Artinya :
“Ketika kamu
ingin puasa setiap bulan tiga hari maka puasalah setiap tanggal 13, 14 dan 15
setiap bulannya. (H.R. Ahmad,Tirmidzi dan Ibnu
Hiban)
g.
Puasa Daud
Puasa Daud yaitu puasa yang dilakukan dengan cara sehari
berpuasa sehari berbuka ( tidak berpuasa ).
Nabi SAW. bersabda :
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: اِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ اِلَى
اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ, وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ اِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدُ
عَلَيْهِ السَّلاَمِ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ, وَيَقُوْمُ ثَلَثَهُ ,
وَيَنَامُ سُدُسَهُ, وَكَانَ يَصُوْمُ يَوْمًاوَيُفْطِرُ يَوْمًا (اخرجه البخارى)
Artinya :
“Rasulullah SAW
bersabda: Sesungguhnya puasa (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah
puasa Nabi Dawud, dan salat (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah
salat Nabi Dawud, Nabi Dawud tidur separuh malam, lalu salat sepertiga malam,
kemudian tidur lagi seperenam malam, dan beliau berpuasa sehari lalu berbuka
sehari (selang-seling)” (H.R.
Bukhari)
3.
Waktu-waktu yang diperbolehkan dan
diharamkan puasa
Waktu-waktu yang diperbolehkan puasa yaitu pada bulan Ramdhan
( puasa wajib ) dan waktu-waktu seperti di atas karena Allah Swt
pada saat itu akan menurunkan rahmatNya kepada manusia. Ada beberapa waktu yang
dilarang untuk berpuasa, larangan tersebut semata-mata untuk memberi
kesempatan umat Islam agar dapat mengambil manfaat di dalamnya.
Adapun hari yang dilarang untuk berpuasa dalam satu tahun
ada 5 hari, yaitu ;
a.
dua hari raya yaitu hari raya idul
fitri dan hari raya idul adha.
b.
tiga hari
tasyrik yaitu, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Rasulullah saw bersabda :
عَنْ
اَنَسٍ أَنّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صَوْمِ
خَمْسَةِ اَيَّامٍ مِنَ السَّنَةِ: يَوْمُ اْلفِطْرِ وَيَوْمُ النَّخْرِوَثَلاَ
ثَةُ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ (رواه الدرقطنى)
Artinya :
“ Dari An Nas,
bahwasannya nabi saw . telah melarang berpuasa dalam lima hari setahun yaitu :
a. hari raya Idul Fitri , b. hari raya Idul Adha dan c. hari
Tasyriq ( tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah ).” ( HR Daru Quthni)
4 Hikmah puasa sunah
a.
jiwa akan menjadi bersih
b. badan menjadi sehat
c.
mendapatkan pahala
d.
melatih
displin, kejujuran dan kesabaran dalam melaksanakan tugas
e.
mendidik agar
kita dapat mengendalikan nafsu
f.
mendidik rasa
kasih sayang terhadap fakir miskin
g.
merupakan tanda
syukur kepada Allah Swt atas segala nikmatNya.
Sejarah
zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan
sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran.
Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian
yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam
diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun
662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak
bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang
miskin.[1]. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam
negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan
pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2].
Pada zaman khalifah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan
mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari'ah
mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus
dibayarkan.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam,
dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah
seperti salat,
haji,
dan puasa
yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. - Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada delapan pihak yang berhak
menerima zakat, yakni:
- Fakir
- Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokok hidup.
- Miskin
- Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
dasar untuk hidup.
- Amil
- Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf
- Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan
diri dengan keadaan barunya
- Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin
- Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah
(misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
- Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal
mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan
tenaga." (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau
tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah
(zakat)." (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya
anak dan istri.
- Orang kafir.
- Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu
dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan
keselamatan dunia dan akhirat.
- Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena
keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
- Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang
berlipat ganda, sebagaimana firman Allah,
yang artinya: "Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits
yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam"
juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan
kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
- Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang
pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
- Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan
dada kepada pribadi pembayar zakat.
- Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah
(belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
- Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang
bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan
melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi
orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
- Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
- Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi
hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar
negara di dunia.
- Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan
mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima
zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
- Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan
rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah
biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi
tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa
tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian
melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan
terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
- Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan
yang jelas berkahnya akan melimpah.
- Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda
atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas
dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah dari zakat antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada
dengan mereka yang miskin.
- Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para
mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan
kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang
jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi ummat.
- QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
- QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam
neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu.")
- QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan
warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam
itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya
(dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan).
Baguss....
BalasHapus