Kamis, 19 April 2012

Fikih Kelas 2 semester 2

MATERI FIQIH - zakat, sedekah, hibah, hadiah
BAB 3
ZAKAT
A. Zakat Fitrah dan Zakat Mal
1. Zakat fitrah
a. Pengertian dan hukum zakat fitrah
Adalah zakat berupa makanan pokok yang wajib ditunaikan untuk setiap jiwa satu tahun sekali.Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kgperjiwa baik laki-laki maupun perempuan,anak-anak maupun dewasa.
Hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Perintah mengeluarkan zakat futrah ini terdapat dalam surat al baqoroh :43.

b. Besarnya zakat fitrah Yang wajib di keluarkan
Besarnya zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 2,5 kg.

c. Rukun zakat fitrah
- Niat dengan ikhlas
- Ada orang yang menunaikan
- Ada orang yang menerima
-Ada barang yang dizakatkan

d. Syarat wajib zakat fitrah
- Beragama islam
-Mempunyai kelebihan makanan
-Masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadhan.

e. Waktu zakat fitrah
Berdasarkan hadist rosululloh waktu pe;aksanakan zakat fitrah adalah sebelu sholat idul fitri.

f. Tujuan zakat fitrah
1. membersihkan diri dari berbagai dosa yang dilakukan selama menunaikan puasa ramadhan
2. Memberikan makan kepada fakir miskin
3. Zakat Mal

a. Pengertian dan hukum zakat mal
Adalah zakat yang berupa hartayang wajib ditunaikan bagi pemilik harta setiap setahun sekali.Hukum mengeluarkan zakat mal adalah wajib.

B. Rukun zakat mal
a. Niat untuk menunaikan
b. ada orang yang menunnaikan zakat mal
c. ada orang yang menunaikan zakat al
d. ada harta yang dizakatkan

C. Syarat wajib zakat mal
- Beragama islam
-hartanya sudah mencapai nisab
-Telah nencapai haul

D. Akibat buruk bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat:
-Berdosa besar
-Tercela dalam pandangan Allah swt
-Terancam dengan siksa neraka

E. Orang yang berhak menerima zakat
Terdapat pada surat attaubah ayat 60
Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan
- Miskin
- Amil:orang yang bekerja mengumpulkan dan membagikan zakat
- Muallaf:orang yang baru masuk islam
- Riqob:Orang yang sudah dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus dirinya.
- Garim :Orang yang banyak mempunyai hutang
-Sabilillah:Suatu kemaslahatan pada umumnya yang diridhoi Allah.
-Ibnu sabil :Orang yang sedang mengadakan perjalanan dalam rangka mencari ridho Allah.

BAB 4
INFAK HARTA DILUAR ZAKAT
A. Sedekah
1. Pengertian sedekah
adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho allah.
2. Bentuk – bentuk sedekah
Bersedekah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk,bahkan menahan diri tidak berbuat keburukan kepada oranglain pun termasuk sedekah.

B. Hibah
1. Pengertian hibah
Pemberian harta dari seseorang kepada oraglain sengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat ahad hibah dinyatakan.

2. Kepemilikan barang yang dihibahkan
Harta yang diberikan lewat hibah langsung beralih kepemilikan dari pemberi hibah kepada pihak kedua yang menerimanya.Namun masih ada peluang untuk menarik kembali yakni hibah yang diberikan seorang ayah kepada anaknya.Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut seorang anak justru menjadi lebih nakal(terjerumus pada hal yang tidak diridhoi Allah)

3. Hukum hibah
Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada oranglain hukumnya adalah mubah(jaiz).Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi wajib,haram dan makruh.
a. Wajib.
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.
Rosululloh saw bersabda:
Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
b. Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
c. Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.

C. Hadiah
1. Pengertian Hadiah
ialah memberikan sesuatu secara Cuma Cuma dengan maksud untuk memuliakan seseorang karena suatu kebaikan yang telah diperbuat.

2. Anjuranuntuk saling memberi hadiah.
Rosululloh saw bersabda:
Hendaklah kalian saling berjabat tangan niscaya perasaan tidak senang hilang dari kalian dan hendaklah kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling mencintai.

3. Persamaan,perbedaan dan manfaat sedekah,hibah dan hadiah.
a. Persamaan.
-Sedekah,hibah,dan hadiah merupakan wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok dalam organisasi.
-Ketiganya diberikan secara cumu cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk dan wujud apapun.
b. Perbedaan
1.Sedekah dan hibah diberikan kepada seseorang karena rasa iba,kasih sayang,atau ingin mempererat persaudaraan.

2. Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai.





BAB 5
HAJI DAN UMROH
A. Haji
1. Pengertian dan hukum haji
Menurut bahasa adalah menyengaja,seang menurut syariat islam adalah sengaja mengunjungi mekah untuk mengerjakan ibadah yang terdiri atas tawaf,sa’i wukuf dan amalan amalan lain.
Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima.Haji diwajibkan allah swt atas setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya sekali dalam hidupnya.
Allah perintahkan dalam al qur’an surat al imran ayat 97.

2. Syarat wajib dan syarat sah haji.
a. syarat wajib haji
-Beragama islam
-baligh/dewasa
-Berakal sehat
-merdeka
-Istita’ah /mampu
b. Syarat sah haji.
- Dilaksanakan sesuai batas – batas waktunya.
-Melaksanakan urutan rukun hajitidak dibolak balik.
-Dipenuhi syarat – syaratnya.
-Dilaksanakan ditempat yang telah ditentukan.

3. Rukun haji
a. Ihram dengan niat ibadah haji.
b. Wukuf diarafah pada tanggal 9 dzulhijjah.
c. Thawaf(mengelilingi ka’bah sebanyak 7 x.
d. Sa’i(lari lari kecil dari bukit shafa ke bukit marwah dan sebaliknya).
e. Bercukur atau memotong sebagian rambut kepala(tahalul).
f. Tertib atau urut.

4. Wajib haji
a.ihram dari miqat,baik miqat zamani maupun miqat makani.
b.hadir di mudzalifah setelah kembali dari arofah.
c. melontar jumrah aqobah pada hari raya haji.
d.Bermalam dimina
e.melontar 3 jamrah pada hari tasyrik.
f. tawaf wada’
g. menjauhkan diri dari semua larangan haji.

5. Sunah haji.
a. ifrad,yakni mendahulukan haji kemudian umrah.
b. membaca talbiyah
c. berdo’a setelah membaca talbiyah.
d.membaca do’a atau dzkir sewaktu melakukan tawaf
e. shalat 2 rakaat setelah tawaf
f. Masuk ke ka’bah.

6.Beberapa larangan bagi orang yang melakukan ibadah haji.
a. laki-laki dilarang berpakaian yang berjahit.
b. Laki laki dilarang menutup kepala.
c. Perempuan dilarang menutup kepala.
d. laki laki maupun perempuan dilarang memakai harum haruman selama ihram.
e.laki laki an perempuan dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain,uga memakai minyak rambut.
f.dilarang memotong kuku sebelum tahalul 1
h.Dilarang meminang,menikah,menikahkan,dan menjadi wali dalam pernikahan.
i. dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

7.Dam (denda).
a. denda karena tidak dapathaji ifrad:
- menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban.
b. denda karena melaggar larangan haji.
-mencukur rambut.
- Memotong kuku
- memakai pakaian berjahit
- berminyak rambut
- memakai harum haruman.
c. denda karena bersetubuh sebelum tahalul ke 2.
menyembelih seekor onta/sapi,7 ekor kambing.
d.denda karena membunuh binatang liar.
Menyembelih binatang jinak yang sebandig dengan binatang yang dibunuh.
e.Denda karena terhalang musuh sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji dan umrah ,hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat terhalang itu.

8. Macam – macam haji.
a. Haji tamatuk.
Mengerjakan umrah dahulu baru mengerjakan haji.
b. Haji ifrad.
Mengerjakan haji saja yang dilakukan sebelum ibadah umrah.
c. Haji qiran
adalah mengerjakan haji dan umrah didalam satu niat atau satu pekerjaan sekaligus.

3. Tata cara pelaksanaan ibadah haji.
- ihram
- di arafah pada tanggal 8 dzulhijjah.
- 9 dzulhijjah mendengarkan khutbah wukuf.
- menuju mudzalifah
- menuju mina
- melempar jamrah aqobah.
g. Selanjutnya jamaah haji kembali lagi kemina dan bermalam dimina pada malam ke 11,12, zulhijah dan melontar ketiga jumrah setiap harinya.
h. tawaf wada’ atau tawaf pamitan.
B. Umrah.
Umrah ialah ibadah yang dilakukan ditanah suci mekah yang menyerupai ibadah haji dengan beberapa perbedaan.Hukum umrah adalah fardh ‘ain sekali seumur idup bagi setiap muslim yang memenuhi persyaratannya.
Allah berfirman dalam surat al baqoroh ayat 196.
“dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena allah…
Syarat wajib dan rukun umrah sama dengan haji kecuali wukuf,umrah tidak memakai wukuf diarafah.
Wajib umrah hanya ada 2 yaitu ihram dan dan tidak berbuat haram.Larangan umrah sama dengan larangan haji.Mikat makat makani ibadah umrah sama dengan ibadah haji.



MAKANAN HARAM DAN HALAL
A. Makanan dan minuman haram
1 Pengertian halal
Adalah apabila makanan dan minuman tersebut dinyatakan sah untuk dikonsumsi.
Halal ada 2 yaitu halal zatnya dan halal cara memperolehnya.
a. Halal zatnya.
Makanan dan minuman tersebut memang memang dari yang halal misalnya:nasi,sayur,daging sapi,ayam,serta minuman misalnya:air hujan,sumur,air kelapa dan air embun.
b. Halal cara memperolehnya.
Dengan cara yang dibenarkan oleh syara misalnya berdagang,bertani,mengajar,atau diperoleh dari utang piutang.

B. Manfaat makanan dan minuman halal.
- Manusia dapat bertahan hidup sampai batas yang ditentukan oleh allah.
- Dapat mencapai ridha Allah karena telah memilih jenis yang baik sesuai petunjuk allah.
- Manusia dapat memiliki akhlaq karimah
- Manusia dapat terhindar dari akhlaq mazmumah.

C. Makanan dan minuman haram.
1.Pengertian haram
Haram berarti dilarang agama.Maksudnya makanan dan minuman yang dilarang oleh agama untuk dikonsumsi manusia.
2. Jenis – jenis makanan dan minuman yang diharamkan oleh agama.
Hampir semua makanan nabati halal untuk dikonsumsi kecuali yang membahayakan kesehatan atau mengancam kesehatan manusia.
b. Minuman
- Khamer dan segala jenisnya.
- Miniman yang jelas jelas mengandung racun atau zat lain yang mengancam kesehatan manusia.

D. Binatang halal dan haram.
1. Binatang yang halal dimakan.
Adalah binatang ternak,buruan dan semua binatang yang berasal dari laut atau sungai.
Allah berfirman dalam surat al baqoroh ayat 1:
…..Hewan ternak dihalalkan bagimu kecuali yang akan disebutkan kepadamu.
Jenis binatang yang dihalalkan berdasarkan hadist yaitu:ayam,kuda,keledai liar,kelinc dan belalang.
Dihalalkan beberapa jenis binatang yang memberikan manfaat bagi manusia:
a. menyehatkan jasman dan rohani.
b. menumbuhkan semangat dan gairah kerja.
c. menambah kekhusyukan dalam beribadah. d.Menyelamatkan dari dosa dan azab neraka.
2. Binatang yang haram dimakan
A. haram karena nas al quran dan hadist
- babi
- khimar jinak
- binatang buas atau bertaring.
- burung yang berkuku tajam dan berparuh kuat
- binatang jalalah.

B. haram karena diperintah membunuhnya.
Antara lain ular,burung gagak,burung elang,tikus dan anjing gila.
C. Haram karena dilarang membunuhnya.
Yaitu semut,lebah madu,burung hud hud dan burung suradi.
D. Haram karena keadan menjijikkan
Allah berfirman dalam surat al a’raf 157
…..dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.misalnya:belatung,pacet,dan lintah.
Adapun mudarat binatang yang diharamkan adalah:
- merusak organ organ tubuh.
- mengganggu kesehatan badan.
- memengaruhi jiwa,watak dan mental.
- menimbulkan kerakusan dan kebuasan .
- berdosa dan akibatnya akan terkena azab di neraka.
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar